Proposal Risalah
“STUDI KASUS JUAL BELI TANPA KHIYAR DI KABUPATEN . . . .”
A. LATAR BELAKANGAgama islam adalah agama yang universal. Segala sesuatunya telah ditentukan oleh Allah SWT. Baik dalam masalah ibadah ataupun mu’amalah. Agama islam tentu membedakan antara ibadah dan muamalah ini. Dalam masalah ibadah misalnya, prinsip dari pelaksanaan ibadah adalah tidak boleh dikerjakan kecuali dengan berdasarkan apa-apa yang telah di perintahkan oleh Allah. Sedangkan prinsip dari muamalat adalah boleh melakukan apa saja yang dianggap baik dan mengandung kemaslahatan bagi umat manusia, kecuali hal-hal yang telah dilarang dan di haramkan oleh Allah SWT[1].
Manusia dikenal sebagai makhluk sosial. Yaitu makhluk yang ditakdirkan hidup bermasyarakat. Tentunya sebagai mahluk sosial manusia selalu berinteraksi antara satu individu dengan individu yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia memerlukan orang lain. Aktivitas interaksi antara seseorang dengan orang lain adalah hubungan yang disebut dengan muamalah[2].
Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap individu memiliki kepentingan kepada indivudu yang lainnya. Sehingga akan menimbulkan hubungan antara hak dan kewajiban. Setiap orang memiliki hak yang wajib di perhatikan oleh orang lain. Dalam waktu yang sama pula, ia mempunyai sebuah tanggung jawab yang harus ia laksanakan. Untuk menghindari terjadinya perselisihan telah diatur kaiah-kaidah hukum yang membatasi hubungan ini. Kaidah-kaidah yang mengatur hubungan dan kewajiban tersebut dinamakan dengan muamalah.
Islam adalah syari’at yang benar-benar menghormati hak kepemilikan ummatnya. Oleh Karen itu tidak dibenarkan bagi siapapun untuk memakan atau menggunakan harta saudaranya keculi bila saudaranya benar-benar merelakannya. Baik melalui perniagaan atau lainnya. Sebagaimana firman Allah Q.S. An-Nisa’ : 29:
يا ايها الذين امنوا لا تاكلوا أموالكم يينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم
Salah satu dari wujud interaksi adalah disyari’atkannya akad jual beli. Dengan jual beli ini individu satu dengan individu yang lain akan berinteraksi guna memenuhi kebutuhan mereka. Karena pada umumnya kebutuhan manusia digantungkan pada orang lain. Akan tetapi orang lain tidak akan memberikan sesuatu tersebut kecuali dengan adanya imbal balik. Islam datang mensyari’atkan jual beli untuk mempermudah perantara kebutuhan antara manusia.[3]
Dalam perkembangannya, transaksi jual beli sudah mengalami kemajuan. Mulai dari transaksi jual beli via online, jual beli dengan menggunakan cek sebagai pembayarannya. Salah satu unsur dalam transaksi jual beli adalah adanya hak khiyar (pemilihan). Khiyar ini dimaksudkan agar nantinya bila ada ketidak relaan dari kedua belah pihak, maka boleh membatalkan transaksi jual beli ini. Untuk itu ada beberapa macam khiyar terkait dengan transaksi jual beli. Ada yang dinamakan khiyar majlis, khiyar aib dan masih banyak lagi.
Dalam praktik jual beli ada kalanya terjadi penyesalan di antara pihak penjual dan pembeli disebabkan kurang hati-hati, tergesa-gesa, penipuan atau faktor lainnya.
Mengingat prinsip berlakunya jual beli adalah atas dasar suka sama suka, maka syariat Islam memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang melakukan akad jual beli untuk memilih antara dua kemungkinan, yaitu antara melangsungkan jual beli atau mengurungkannya.
Pada pelaksanaannya ada sebagian transaksi yang meniadakan hak khiyar ini. Terbukti di beberapa swalayan, alfamart, dan toko-toko lain yang melabeli beberapa barang jualannya dengan tulisan yang mengindikasikan tidak adanya hak khiyar bagi pembeli. Jika melihat pada konsep umum dari jual beli, ada satu hal yang menjadi masalah. Yaitu tidak adanya hak khiyar.
Menurut ulama fiqh, khiyar disyari’atkan atau dibolehkan dalam Islam didasarkan pada suatu kebutuhan yang mendesak dengan mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi. Dengan demikian, hak khiyar merupakan ruang yang ditawarkan oleh fiqh muamalah untuk berfikir ulang, merenung dan saling mengkoreksi antara pihak terkait dengan obyek dan transaksi yang telah mereka lakukan. Dengan hak khiyar ini para pihak diharapkan terhindar dari munculnya rasa penyesalan setelah transaksi selesai dilakukan.
Sedangkan perkembangan dimasyarakat dewasa ini telah mengalami perubahan. Sehingga menyebabkan perubahan disegala bidangnya. Termasuk dalam masalah khiyar. Bila hak khiyar bagi pembeli sudah tidak diberlakukan lagi, maka bisa mengakibatkan penyesalan bagi pembeli jika barang yang dibelinya ada cacat. Bahkan akan mengakibatkan permusuhan antara dua orang yang bertransaksi. Sedangkan prinsip umum jual beli adalah harus saling ridho (rela).
Jika hal ini dibiarkan tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti akan menjalar pada hak khiyar yang lain. Artinya, berpotensi tidak adanya hak khiyar yang lain. Dari kasus yang terjadi sangat bertolak belakang dengan konsep yang ada. Dimana fakta di masyarakat sering terjadi transaksi jual beli tanpa khiyar. Padahal seharusnya khiyar harus tetap ada demi kemaslahatan kedua belah pihak. Yaitu dari pihak penjual dan pembeli.
B. FOKUS PENELITIAN
Dari penjelasan latar belakang diatas, tentunya transaksi jual beli sangat luas cakupannya. Karena keterbatasan waktu dan dana, maka penelitian ini akan mengambil satu segi dalam transaksi jual beli. Fokus yang dimaksud adalah khiyar dalam transaksi jual beli dimasayarakat Kabupaten .....
C. RUMUSAN MASALAHBerdasarkan latar belakang dan fokus penelitian yang telah disebutkan diatas, maka peneliti perlu membuat rumusan masalah. Agar penelitian ini lebih terarah, maka peneliti membuat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah pandangan umum masyarakat Kabupaten A (penjual dan pembeli) tentang jual tanpa khiyar yang terjadi di Kabupaten A?
2. Bagaimana perspektif tokoh agama dalam menanggapi praktik jual beli tanpa khiyar di kabupaten A?
D. TUJUAN PENELITIANTujuan Penelitian
Untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat khususnya bagi pelaku dan pandangan tokoh agama terkait dengan jual beli tanpa khiyar bila dipandang dari aspek agama/hukum Islam.
E. MANFAAT PENELITIAN
Manfaat Penelitian
a) Manfaat Teoritis1. Memberikan sumbangan bagi pengembangan pengetahuan dibidang jual beli. Terlebih dalam hal khiyar yang ada didalam transaksi jual beli.
2. Diharapkan penelitian ini dapat menjadi acuan untuk penelitian selanjutnya.
b) Manfaat Praktis
1. Bagi individu yang melakukan penelitian: mengetahui khiyar dan macam-macamnya secara benar, dan dapat mengambil manfaatnya.
2. Bagi pembaca skripsi ini dapat memberikan kesadaran dan manfaat akan jual beli tanaman hias menurut tinjauan hukum Islam.
F. METODE PENELITIAN
1. Jenis Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian
ini adalah menggunakan metode observasi yaitu penelitian dengan mengamati
secara langsung objek yang diteliti.
a) Wawancara, yaitu pengumpulan data dengan cara mengadakan atau mengajukan pertanyaan kepada para responden.
b) Observasi, yaitu pengamatan secara langsung ke objek penelitian dengan mencatat hal-hal yang diperlukan untuk melengkapi data yang ada.
3. Sumber Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini
berdasarkan sumbernya dapat dibedakan menjadi:
a)
Data primer,
yaitu data yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian yaitu: bibit
Anthurium, penjual dan pembeli.b) Data sekunder, yaitu diambil dari: Al Qur’an, Hadits, buku-buku, majalah, serta dokumen yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan.
4. Analisis Data
Analisis yang digunakan dalam penelitian
ini adalah secara deskriptif, dimana peneliti memaparkan dan menguraikan hasil
penelitian sesuai dengan pengamatan dan penelitian yang dilakukan pada saat di
lapangan. Analisa deskriptif yaitu menganalisa temuan proses yang sedang
berlangsung dengan pola pikir induktif dan deduktif.
a) InduktifDari metode ini penulis mencoba merangkai peristiwa-peristiwa yang sifatnya minor (khusus) untuk menarik kesimpulan yang lebih umum.Yang dimaksud cara berfikir induktif adalah berangkat dari fakta-fakta khusus atau yang konkrit tersebut ditarik generalisasinya yang mempunyai sifat umum. Metode ini penulis gunakan untuk menganalisa jual beli tanpa khiyar di kabupaten A.
b) Deduktif
Suatu cara untuk menganalisa data yang telah ada dan penyimpulannya dengan mencari hal-hal yang bersifat umum untuk ditarik menuju hal-hal yang bersifat khusus. Metode ini penulis gunakan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum islam tentang jual beli tanpa khiyar yang terjadi di kabupaten A.
G. SISTEMATIKA PENULISAN
Dalam penyusunan risalah ini, penulis menguraikan beberapa sub bab diantaranya adalah:
BAB I : Pendahuluan yang berisi tentang : Latar Belakang, Fokus Permasalahan, Rumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penelitian, Tinjauan Pustaka, Metode Penelitian, Sistematika Penulisan.
BAB II : Teori jual beli dalam hukum Islam pada bab ini, membahas tentang pengertian jual beli, Dasar hukum jual beli, hukum jual beli, rukun dan syarat jual beli, unsur kelalaian dalam jual beli, bentuk-bentuk jual beli, hikmah jual beli, khiyar.
BAB III : Pada Bab ini membahas tentang gambaran umum transaksi jual beli tanpa khiyar yang terjadi di Kabupaten A.
BAB IV : Analisis teori jual beli tanpa khiyar menurut Hukum Islam.
1) Segi rukun dan syarat jual beli.
2) Segi manfaat dan madhorot jual beli tanpa khiyar.
BAB V : Pada bab ini membahas tentang kesimpulan bab-bab sebelumnya, saran dan penutup.
DAFTAR PUSTAKA
[1]
. Ahmad Muhammad al-Assal dkk, Sistem Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam,
alih bahasa H. Imam Saefudin, cet. Ke-1 (Bandung: Pustaka Setia, 1999), hal.153
[2]
. Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hokum Muamalah (Hukum Perdata Islam),
(yogyakarta: UII Press, 2000), hal.11
[3]
. fiqh al-Islami. Juz 5, hal 5
[1]
. Ahmad Muhammad al-Assal dkk, Sistem Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam,
alih bahasa H. Imam Saefudin, cet. Ke-1 (Bandung: Pustaka Setia, 1999), hal.153
[2]
. Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hokum Muamalah (Hukum Perdata Islam),
(yogyakarta: UII Press, 2000), hal.11
[3]
. fiqh al-Islami. Juz 5, hal 5
09.22 |
Category: |
0
komentar

Comments (0)